Dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran virus corona, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan penggunaan transaksi secara non tunai atau digital.
“Seperti melalui kartu debit, mobile banking, uang elektronik baik berupa kartu maupun aplikasi, termasuk diantaranya penggunaan QR Code Indonesia Standart (QRIS), dimana satu QR Qode dapat digunakan untuk seluruh transaksi pembayaran,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Musni Hardi, Senin (11/5/2020).
Untuk mendukung transaksi digital, BI telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong penggunaan transaksi non tunai tersebut pada masa pandemi Covid-19.
“Yakni melalui pembebasan biaya pemrosesan transaksi menggunakan QRIS, penurunan biaya dan penyesuaian jadwal pelaksanaan kliring,” tuturnya.

Selain itu, BI juga melonggarkan kebijakan kartu kredit, antara lain menurunkan batas atas suku bunga kartu kredit, penurunan batas minimal angsuran kartu kredit dan denda keterlambatan, serta mendorong akselerasi penyaluran dana bansos pemerintah secara non tunai.
“Dan untuk menjaga kelancaran transaksi secara tunai pada masa pandemi ini, BI juga telah menetapkan langkah-langkah memastikan Rupiah yang didistribusikan telah melalui proses pengolahan secara khusus guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
*Artikel ini telah tayang di Harian Pagi Batam Pos, Selasa, 12 Mei 2020