Tim Patroli Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam menemukan aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung daerah tangkapan air (DTA) Duriangkang, saat melakukan patroli pengamanan di kawasan tersebut, Jumat (29/5) lalu.
Ditpam menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10×20 sentimeter dengan panjang empat meter.
“Lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 m dari genangan air Waduk Duriangkang,” kata Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri, Senin (1/6/2020).

Saat ini barang bukti berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Ditpam. “Ditpam akan selalu melakukan kegiatan patroli rutin. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas illegal di daerah tangkapan air DamDuriangkang karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam,” jelasnya.
Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat catchment area Waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar dan menyumbang kebutuhan air masyarakat Batam.
Selain ilegal logging, Ditpam juga menemukan banyak area hutan di sekitar dam dibakar oleh perambah hutan. Belum lagi ditambah eceng gondong yang tumbuh di pinggir dam. “Ini ancaman dari berbagai sisi. Ditambah lagi eceng gondok yang juga menyebabkan sedimentasi. Saya minta perhatian semua pihak, agar masyarakat sadar dam ini sangat penting untuk hidup orang banyak,” tuturnya.
Ditpam hingga saat ini memang terkendala jumlah anggota yang melakukan patroli rutin. Jumlah anggotanya tidak sampai 10 orang yang tiap hari turun berkeliling hutan sekitar dam terbesar tersebut.
*Artikel ini telah tayang di Harian Pagi Batam Pos, Selasa, 2 Juni 2020