Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar layanan keliling perizinan lahan, yaitu program BP Batam Layanan Keliling (Blink).
BLINK ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang sewa lahannya, dengan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam, Harlas Buana mengatakan, kegiatan Blink digelar dalam rangka memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini Blink ditugaskan memberikan pelayanan perpanjangan UWTO untuk masyarakat yang berada di lokasi Tiban dan sekitarnya.

Proses pengajuan perpanjangan UWTO sudah disederhanakan, hanya dengan tiga persyaratan, yaitu softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah.
Tidak hanya itu, dengan adanya Blink dapat mengedukasi masyarakat, untuk mengetahui mekanisme pembayaran perpanjangan UWT mudah dan cepat.
Kehadiran BLINK di tengah-tengah masyarakat, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan dokumen lahan. Masyarakat akan lebih mudah menjangkau dan dapat bertanya langsung kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi berkas dan memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait kepengurusan UWTO.
Selain program BLINK, saat ini BP Batam sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.