Kebijakan Grace Periode atau masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama lima tahun, sudah mulai dimanfaatkan kalangan pengusaha. Deputi III BP Batam Anggota

Kebijakan Grace Periode atau masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama lima tahun, sudah mulai dimanfaatkan kalangan pengusaha. Deputi III BP Batam Anggota
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar layanan keliling perizinan lahan, yaitu program BP Batam Layanan Keliling (Blink). BLINK ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang sewa
Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi kembali berbicara soal Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Dalam pertemuan dengan pengusaha baru-baru ini
Keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih akan berlaku hingga 26 Februari mendatang. Keringanan tersebut berupa cicilan UWTO sebanyak 10 kali. Kepala Biro Humas